Syarat dan Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Bagi teman yang hendak melamar kerja atau mendaftar di Kepolisian, niscaya tak akan abnormal dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau lampau disebut juga dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) lantaran umumnya SKCK masuk dalam persyaratan untuk melamar kerja dan mendaftar di Kepolisian. Sebanarnya apa fungsi dari SKCK tersebut ? kenapa begitu penting sehingga di persyaratkan untuk melampirkan SKCK ? mungkin kenapa SKCK itu sangat penting yaitu lantaran SKCK sendiri merupakan surat keterangan dari kepolisian yang diberisi wacana ada atau tidaknya catatan keriminal / kejahatan yang pernah di lakukan oleh orang yang bersangkutan. Sehingga melalui SKCK ini perusahaan yang sedang mencari pegawai sanggup mengetahui apakah pelamar tersebut pernah dipidana atau pernah melaksanakan tindakan yang melanggar hukum. Karena tentunya perusahaan tidak ingin kecolongan.. hehe.. jadi begitulah sobat, ternyata ada surat yang sanggup pertanda seseorang itu baik atau tidak.. ya walaupun nyatanya tidak 100% sesuai.. hehe. Nah bagi anda yang ingin menciptakan SKCK diberikut ini syarat dan cara membuatnya di Polres.
Membuat SKCK Baru :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan daerah domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan terperinci dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membawa lembar SKCK usang yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Bagi anda yang ingin menciptakan SKCK harus di Polres sesuai domisili KTP, jadi bila di KTP alamatnya di kabupaten A berarti harus di kabupaten A. dan biayanya menurut pengalaman admin Rp. 10.000 untuk biaya sidik jari dan Rp. 10.000 untuk SKCKnya jadi total Rp. 20.000,-. Tapi bila teman sebelumnya sudah pernah menciptakan kartu sidik jari cukup mengeluarkan biaya Rp. 10.000 untuk SKCKnya saja.
Advertisement