'/> Cara Legalisir Kartu Keluarga Dan Sertifikat Kelahiran

Info Populer 2022

Cara Legalisir Kartu Keluarga Dan Sertifikat Kelahiran

Cara Legalisir Kartu Keluarga Dan Sertifikat Kelahiran
Cara Legalisir Kartu Keluarga Dan Sertifikat Kelahiran


Cara Melakukan Legalisir KK dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)

Melanjutkan mengenai postingan admin wacana menciptakan Akte Kelahiran yang sanggup teman baca disini Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran, nah bekerjsama melegalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran admin lakukan alasannya yaitu untuk mekompliti persyaratan registrasi Pasca Sarjana atau S2, salah satu syarat untuk mendaftar S2 di Universitas yang admin tuju ialah fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang sudah dilagalisir. Dari pengalaman admin melaksanakan legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) sangatlah memperringan dan sepele, hanya saja yang membuatnya tidak ringan dan sepele ialah lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) yang jauh dari domisil daerah admin tinggal, sanggup di tempuh sekitar 1,5 – 2 jam dari Bandar Lampung. Kaprikornus butuh energi ludang keringh untuk hingga kesana. hehehe.. Cara legalisirnya sih hanya cukup memfotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang mau di legalisir. (Khusus untuk Kartu Keluarga di fotocopy bolak balik ya sobat.. jadi kalau kata petugasnya harus ada gambar garudanya, mereka tidak mau mendapatkan kalau tidak difotocopy bolak-balik) dan jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang orisinil ya, untuk dicek kesesuaian dengan aslinya. selanjutnya kalau sudah di fotocopy tinggal serahkan saja ke petugas legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), tunggu beberapa menit pribadi jadi dah, dan tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Praktis bukan ? hehe..


Advertisement

Iklan Sidebar